Matamata.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen penuh menindaklanjuti laporan memilukan mengenai dugaan kekerasan yang dialami puluhan ribu penyandang disabilitas mental di berbagai panti sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik tidak manusiawi ini berlanjut.
"Kami tidak ingin membiarkan informasi-informasi berharga itu lewat begitu saja. Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo, kita harus bisa menyisir apa yang disebut dengan the invisible people—mereka yang penderitaannya tidak terlihat oleh kita semua," tegas Gus Ipul usai bertemu Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (27/2).
Kemensos telah menyiapkan langkah konkret, mulai dari verifikasi lapangan terhadap panti-panti yang dilaporkan, pengecekan akreditasi, hingga penguatan pengawasan. Gus Ipul memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau kekerasan di dalam panti.
Kesaksian Memilukan: Dirantai dan Mandi Sekali Sebulan Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, mengungkapkan diperkirakan hampir 20.000 penyandang disabilitas mental dikurung dalam kondisi tidak layak di panti-panti sosial.
Temuan PJS di puluhan panti menunjukkan bahwa para penghuni sering kali diperlakukan secara tidak manusiawi.
Salah satu penyintas bernama Bejo memberikan kesaksian yang menggetarkan. Ia menceritakan pengalamannya saat menghuni sebuah panti di Kebumen, Jawa Tengah, selama lima bulan. Selama itu, kakinya dibelenggu rantai sepanjang 1,5 meter.
"Saya hanya mandi satu kali dalam sebulan dan tidak diperbolehkan menunaikan shalat," ungkap Bejo. Ia juga mengaku kerap kelaparan karena hanya diberi makan dua kali sehari dengan menu seadanya seperti nasi singkong atau kangkung.
Kisah serupa dialami Hibat, penyintas dari panti di Serang, Banten. Ia mengaku pernah dipaksa menyantap nasi yang diolah dari beras hampir busuk.
Menanggapi kesaksian tersebut, Yeni berharap Kemensos di bawah kepemimpinan Gus Ipul dapat menuntaskan akar masalah kekerasan sistemik ini dan memulihkan hak-hak dasar para penyandang disabilitas mental sebagai manusia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Kemensos Pastikan 42 Ribu Penerima Manfaat Tetap Terdaftar sebagai Peserta PBI JKN
-
Pemerintah Matangkan Perpres Penghapusan Denda BPJS Kesehatan Kelas 3
-
Belum Bisa Pulang? Mensos Jamin Tenda dan Dapur Umum Pengungsi Sumatera Terus Beroperasi
-
Kunjungan Prabowo ke Kalsel: Hambatan Lahan Sekolah Rakyat Langsung Beres!
Terpopuler
-
China Kecam Kebijakan Israel Terkait Izin Eliminasi Pejabat Tinggi Iran
-
Iran Tuntut Kompensasi dari UEA atas Serangan Amerika Serikat
-
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
-
BGN Dorong Inovasi Menu MBG: Kualitas Bintang Lima dengan Harga Rp10 Ribu
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
Terkini
-
China Kecam Kebijakan Israel Terkait Izin Eliminasi Pejabat Tinggi Iran
-
Iran Tuntut Kompensasi dari UEA atas Serangan Amerika Serikat
-
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
-
BGN Dorong Inovasi Menu MBG: Kualitas Bintang Lima dengan Harga Rp10 Ribu
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI