Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Zul Zivilia [Evi Ariska/MataMata.com]

Matamata.com - Zul Zivilia sangat kecewa dengan vonis 18 tahun dari majelis hakim dalam kasus narkoba. Dia membandingkan dengan kasusnya seperti Steve Emmanuel.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun. Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ujar Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Tangis Istri Pecah

Pelantun "Aishiteru" ini juga masih menegaskan kalau hingga kini berstatus korban. "Saya cuma korban, karena saya berada di bawah," sambungnya lagi.

Tak cuma itu, Zul Zivilia pun mengatakan vonis majelis hakim keliru. Bapak enam anak ini mengatakan tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang bertindak sebagai pengedar narkoba.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu. Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu nggak berubah ya," kata Zul Zivilia.

Baca Juga:
Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]

Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Zul Zivilia sendiri ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. (Sumarni)

Baca Juga:
Tawakal Jelang Sidang Vonis Narkoba, Zul Zivilia: Saya Tidak Takut!

Load More