Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah [Sumarni/MataMata.com]

Matamata.com - Retno Paradinah, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan tangis usai suaminya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait kasus narkoba. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Dengan mengenakan setelan hitam, Retno Paradinah tidak berhenti mengucurkan air mata. Bahkan dia sampai tidak dapat berkata-kata. 

Baca Juga:
Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Akan Ajukan Banding

Karenanya, Retno Paradinah pun menolak memberi pernyataan terkait vonis sang suami kepada para wartawan. "Permisi permisi," ujar Retno Paradinah dengan suara parau.

Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa tiga Zulkifli  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.

Baca Juga:
Tok! Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," sambung Hakim Ketua lagi.

Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. [Sumarni]

Baca Juga:
Tawakal Jelang Sidang Vonis Narkoba, Zul Zivilia: Saya Tidak Takut!

Load More