Zul Zivilia [Sumarni/Suara.com]
Matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Dalam kasus tersebut, Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
"Nggak puas," ujar Zul Zivilia.
Oleh sebab itulah, Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding.
"Iya, banding," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season