Zul Zivilia [Sumarni/Suara.com]
Matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Dalam kasus tersebut, Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
"Nggak puas," ujar Zul Zivilia.
Oleh sebab itulah, Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding.
"Iya, banding," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo