Linda Rahmadanti | MataMata.com
Zul Zivilia [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Zul Zivilia menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang membelitnya. Dalam kasus tersebut, Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

Baca Juga:
LIVE: Reaksi Istri Usai Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

"Nggak puas," ujar Zul Zivilia.

Oleh sebab itulah, Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding.

"Iya, banding," imbuhnya.

Baca Juga:
Tok! Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Load More