Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nanie Darham (kanan) dihadirkan polisi dalam jumpa pers kasus narkotika. [istimewa]

Matamata.com - Artis Nanie Darham ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba. Nanie ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).

"Kami amankan dia di apartemennya. Dari informasi yang kami dapat, yang bersangkutan pemain film," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Nanie Darham dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers sekaligus pengungkapan barang bukti.

Baca Juga:
Sempat Terpuruk karena Narkoba, Park Yoochun Siap Kembali ke Dunia Hiburan?

"Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di tempat yang sama.

Menurut Yusri Yunus, penangkapan Nanie Darham yang merupakan bintang film Air Terjun Pengantin, atas pengembangan kasus peredaran kokain di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Baca Juga:
3 Kali Dipenjara karena Narkoba, Kini Rio Reifan Lebih Religius

"Kami lakukan penyelidikan ini selama satu bulan. Kami mendapat informasi ada bandar yang memang sering edarkan kokain ini. Sampai akhirnya kami amankan," ungkap Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Herwanto)

Baca Juga:
Sidang Putusan Narkoba Rio Reifan Ditunda

Load More