Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Matamata.com]

Matamata.com - Sidang kasus trio "Ikan Asin" dengan agenda pemanggilan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).  Sayangnya, saksi ahli berhalangan hadir dan sidang terpaksa ditunda.

"Saksi belum siap yang mulia, karena itu kami mohon sidang ditunda," ujar pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat dalam sidang.

Baca Juga:
Rey Utami Tegaskan Isu Kehamilannya saat di Penjara Tidak Benar

Pihak Pablo pun meminta sidang kembali dilanjutkan pekan depan. Namun, majelis hakim menolak lantaran telah disepakati sidang perkara "Ikan Asin" akan digelar seminggu dua kali.

Usai sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi ahli yang diharuskan hadir hari ini tak bisa hadir. Hal itu lantaran saksi ahli tidak dapat menyesuaikan jadwal karena ada kepentingan.

"Jadi saksi ahli yang merupakan ahli bahasa ada kepentingan, jadi tidak bisa memenuhi jadwal," jelasnya.

Baca Juga:
Kangen Anak, Rey Utami Jatuh Sakit di Penjara

Sementara itu, Pablo Benua dan Rey Utami tampak pasrah saja pada penundaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu, 26 Februari mendatang.

Load More