Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jefri Nichol. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Jefri Nichol. Pasalnya, aktor tampan tersebut kini tengah tersandung kasus wanprestasi.

Surat gugatan yang dilayangkan Falcon untuk Jefri Nichol beredar di @lambe_turah.

Dalam surat tersebut tertera nama Jefri Nichol sebagai Tergugat I. Tak tanggung-tanggung, ia digugat untuk membayar kerugian sebanyak Rp 4,2 miliar.

Baca Juga:
Terciduk Mesra dengan Cewek, Lihat yang Dilakukan Jefri Nichol Bikin Ngakak

''Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000,-- (empat milyar dua ratus juta rupiah).''

Jika dicermati secara detail, dalam surat tersebut tertulis bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi sejak 1 Juni 2019 lalu.

Jefri Nichol digugat karena kasus wanprestasi (Instagram @lambe_turah)

Selain denda sebesar Rp 4,2 miliar, mereka juga diminta untuk mengembalikan honor yang telah diterima sebelumnya kepada PT Falcon sebagai penggugat.

Baca Juga:
Andika Mahesa Disosor Wanita-wanita Cantik, Netizen Sentil Jefri Nichol

"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut."

Load More