Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan asin" [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran video pencemaran nama baik yang dikenal dengan nama "Ikan Asin" saat  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2020). 

Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan satu persatu fakta terungkap di persidangan. Dia menilai sejauh ini fakta tersebut menguntungkan buat kliennya.

"Kita sudah sama-sama nonton. Yang perlu kami tegaskan di sini adalah bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya yang ada di video tersebut atau omongan apa aja kita sudah terungkap secara jelas," kata Rihat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Nonton Video Ikan Asin Bareng

Dalam video berdurasi 32 menit itu menurut Rihat, tidak ada sama sekali pernyataan terdakwa yang menyebut organ intim pelapor, Fairuz A Rafiq. Karenanya, dia yakin kliennya tak bersalah.

"Kita tegaskan tidak ada satupun kita dengar tentang organ intim pelapor, organ intim siapapun tidak ada kita katakan," ujarnya.

Baca Juga:
Rey Utami dan Pablo Benua Sakit, Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda

Senada dengan Rihat, Pablo Benua juga merasa video tersebut sudah cukup memberikan penjelasan dan fakta.

"Begitu alhamdullilah tadi udah disampaikan, tadi kita sudah tonton juga terang-benderang," ujar Pablo Benua.

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

Seperti diketahui Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua karena dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Keberatan Video Ikan Asin Diputar di Sidang, Pablo Benua: Kami Sudah Hijrah

Fairuz tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar di akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami soal bau ikan asin yang diduga menyinggung organ intim. [Evi Ariska]

Load More