Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Kepulangan Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel dari kantor polisi pada Selasa (17/3/2020) malam setelah dinyatakan positif psikotropika jenis xanax bikin heboh.

Alasan polisi memulangkan Bibi karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN Lido.

Namun, dipulangkannya Bibi Ardiansyah yang positif narkoba justru memancing tanda tanya besar tentang hukum di Indonesia. Menanggapi hal itu, Ketua Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Siswandi angkat bicara.

Baca Juga:
Sempat Diamankan Terkait Narkoba, Vanessa Angel Sedih Namanya Tercemar

"Hasil proses kemarin itu kenapa negatif tentu yang tahu mereka (penyidik), kenapa mereka dipulangkan yang tahu mereka," ujar Siswandi saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).

Siswandi melanjutkan, inilah gonjang-ganjing masyarakat yang perlu dinetralisir. Ia sendiri mengaku tak paham kenapa seseorang yang dinyatakan positif psikotropika bisa dipulangkan. Sebab, semua jawaban dan pertimbangan ada di penyidik.

Baca Juga:
Suami Vanessa Angel Diizinkan Pulang Meski Positif Narkoba

"Nah itu saya nggak tahu persis. Itu pertimbangan penyidik. Mungkin dengan pertimbangan, satu kooperatif, dua tidak menghilangkan barang bukti, tiga tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi jelasnya tanya aja ke penyidik polres metro Jakarta Barat," tuturnya.

Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018) [suara.com/Sumarni]

Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari operasi itu, polisi menemukan barang bukti 20 pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Kira-kira kenapa ya?

Baca Juga:
Dengar Kabar Penangkapan Vanessa Angel, Mantan Manajer: Nggak Nyangka!

 

Load More