Matamata.com - Trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami mendapatkan tuntutan berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk Rey Utami dituntut dua tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara Galih Ginanjar mendapat tuntutan pidana paling berat. Mantan suami Fairuz A Rafiq itu dituntut tiga tahun penjara.
"Dan terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ujar Donny.
Baca Juga:
Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
Namun, ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pablo Benua Merasa Diuntungkan Video Ikan Asin Diputar di Sidang
Meski mendapatkan tuntutan yang lebih lama, namun Galih Ginanjar tetap bersikap santai.
"Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus," kata Galih Ginanjar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
-
Bukan Warisan Suami, Muzdalifah Blak-blakan soal Asal-usul Rumah Mewahnya
-
Wirang Birawa Ramal Tahun 2024 Artis Inisial 'RI' Diselingkuhi Suami: Ria Ricis?
-
Master Firasat Wirang Birawa Sebut Ada Artis Wanita Inisial RI yang Diselingkuhi, Instagram Rey Utami Banjir Dukungan
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat