Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Matamata.com - Trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami mendapatkan tuntutan berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menuntut Pablo Benua 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk Rey Utami dituntut dua tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Sementara Galih Ginanjar mendapat tuntutan pidana paling berat. Mantan suami Fairuz A Rafiq itu dituntut tiga tahun penjara.

"Dan terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ujar Donny.

Baca Juga:
Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]

Namun, ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Pablo Benua Merasa Diuntungkan Video Ikan Asin Diputar di Sidang

Meski mendapatkan tuntutan yang lebih lama, namun Galih Ginanjar tetap bersikap santai. 

"Saya sih hadapi aja ya, apapun yang terjadi nanti, saya sih tetap maju aja terus," kata Galih Ginanjar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Load More