Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Gen Halilintar hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Suara.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Gen Halilintar Menang Atas Kasus Gugatan Pelanggaran Hak Cipta. Label musik tersebut  menyayangkan gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara menerangkan, pihaknya keberatan dengan beberapa poin pertimbangan majelis hakim. Poin pertama terkait saksi dari tergugat Gen Halilintar.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut tiga saksi Gen Halilintar yaitu, Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan Jejen (karyawan) memberikan keterangan di bawah sumpah. Padahal kata Yosh, hal itu tak benar.

Baca Juga:
Gen Halilintar Menang Atas Kasus Gugatan Pelanggaran Hak Cipta

"Iya jelas kalimat yang bikin kecewa itu tadi saksi tidak pernah disumpah dan tadi dinyatakan disumpah dan keterangannya semuanya diambil. Itu yang bikin kecewa," kata Yos Mulyadi saat dihubungi MataMata.com.

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

Ditolaknya gugatan berdasarkan keterangan tiga saksi Gen Halilintar yang tidak disumpah adalah poin kedua yang disoroti Nagaswara. 

"Kedua adalah pertimbangan hakim menolak pertimbangan kami semua berdasarkan saksi-saksi yang tidak disumpah itu," ucapnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Gen Halilintar Digelar Hari Ini

Tak hanya itu, poin lainnya majelis hakim mempertimbangakan putusan berdasarkan pengakuan tiga saksi Gen Halilintar yang menyebut, meng-cover lagu sudah menjadi tren saat ini.

"Yang kami tidak sepakat apakah kegiatan cover melanggar hukum? Tadi disebut berdasarkan keterangan saksi Atta, Thariq, dan Jejen, menyatakan bahwa covering lagu itu sudah menjadi tren masalahnya kan ini hukum bukan tren," jelasnya.

Kendati begitu, tak semua pertimbangan menjadi sorotan Nagaswara. Dalam sidang putusan itu dia sepakat dengan beberapa pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga:
Saksi Gen Halilintar di Sidang Malah Menguntungkan Nagaswara, Kok Bisa?

"Ditemukan fakta bahwa klien kami adalah pencipta dan pemegang hak cipta," katanya.

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Suara.com/Evi Ariska]

"Yang kedua ditemukan fakta dan diakui secara fakta dengan tanpa izin terdahulu telah mengubah lirik, dengan tanpa izin terdahulu memproduksi dengan tanpa izin terdahulu telah mengkomunikasikan ciptaan," sambung Yos Mulyadi.

Nagaswara pun berencana mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut, tapi pihaknya diakui Yosh belum bisa memastikan kapan kasasi dilayangkan. Yang jelas beberapa bukti baru tengah disiapkan. 

"Kita akan hitung batas waktu pengajuan kan 14 hari setelah putusan kami akan bicara dulu seperti apa jadi dalam batas waktu itu. Kebetulan tadi ada penciptanya juga mas Yogi bilang kasasi, mas Yogi setuju cuman memang belum menentukan," ujarnya.

Diketahui perusahaan rekaman Nagaswara memang menggugat  keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk karena dianggap melanggar hak cipta. 

Hal ini karena mereka memproduksi ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah tanpa izin. Sibad -- sapaan akrab Siti Badrah -- diketahui sebagai artis yang dibidani Nagaswara.

Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Nagaswara meminta ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar pada Gen Halilintar. [Evi Ariska]

Load More