Jum'at, 29 Maret 2024
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com Kamis, 02 April 2020 | 16:42 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Terpidana kasus narkoba artis Roro Fitria bersyukur mendapat remisi tiga bulan di Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada Agustus lalu 

Kendati begitu, Roro Fitria tak ingin menjalani sisa masa hukumannya selama 25 bulan di dalam penjara. Dia terus melakukan upaya hukum agar hukumannya diringankan.

Terbaru, Roro Fitria ajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia menilai vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu berat. Dalam putusan tersebut, Roro divonis sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga:
Jaksa Tolak Permohonan PK Roro Fitria

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal usai jalani sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Roro Fitria (Matamata.com/Yuliani)

Roro Fitria pun berharap agar mendapat angin segar atas PK yang diajukan. Setidaknya, dia memohon agar dikenakan pasal 127 KUHP.

"Saya meminta kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah sangat berat hidup di penjara, 1 tahun 8 bulan hidup di penjara bukan waktu yang sebentar bagi saya. Jadi sakit-sakit sekali," ujar Roro.

Baca Juga:
Roro Fitria Ogah Habiskan Sisa Hukuman 25 Bulan di Bui Meski Dapat Remisi

Saksikan LIVE Roro Fitria bebas dari penjara di MataMata.com.