Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan asin" [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sidang pencemaran nama baik atau yang dikenal dengan kasus ikan asin kembali digelar.  Bedanya kali ini terdakwa Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami menjalani sidang dengan bantuan teleconference. 

Sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa ini akan digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).

"Hari ini sidang tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo, Galih dan Rey tetep di rutan. Dan kami hakim, jaksa serta pengacara ada di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference," kata kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang via teleconference sudah direncanakan sejak minggu lalu. Hal itu dilakukan guna menerapkan imbauan pemerintah, yakni social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan Asin" dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam. [Evi Arisk/Suara.com]

"Karena corona ini, kan pemerintah memberlakukan darurat corona sehingga orang-orang meskipun diisolasi seperti ini, sehingga kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona," ujarnya menjelaskan.

Meski demikian, Sugiyarto Atmowidjoyo belum bisa memastikan jam berapa tepatnya. Hal ini karena mereka masih harus menunggu sidang lain selesai.

Baca Juga:
Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

"Kita mesti ngantri, maka kalau jadwalnya jam 2, ya bisa jadi jam 3 atau jam 4, tergantung situasi dan kondisinya," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara pada sidang lalu. Sementara itu, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan istrinya, Rey Utami lebih rendah lagi, yakni 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin. [Evi Ariska]

Baca Juga:
Rey Utami dan Pablo Benua Sakit, Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda

Load More