Senin, 29 April 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Selasa, 07 April 2020 | 18:14 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Kabar Syekh Puji dikabarkan menikahi bocah tujuh tahun sudah sampai ke telinga Komnas Perlindungan Anak. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan jika benar pria pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto menikahi bocah tujuh tahun, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau dikebiri.

"Jadi Komnas Perlindungan Anak juga menyimpulkan bahwa Syekh Puji ini sebenarnya sudah masuk residivis kejahatan seksual terhadap anak. Dan dia dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri," kata Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bisa Diancam Hukuman Kebiri

Syekh Puji (Instagram/@tantee_rempoong_oficiall)

Syekh Puji, menurut Arist Merdeka Sirait sudah melakukan pelanggaran berupa menikahi anak di bawah umur secara berulang-ulang. Hal ini terhitung pada 2008, 2009, 2018, dan terkini di 2020.

"Karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-berulang terhadap tindakan pidana yang sama dia bisa dikenakan tindakan pidana kebiri lewat suntikan kimia. Bahkan dipasang chip untuk dia bisa dimonitoring di mana dia berada," kata Arist.

"Selama ini kan tidak dilakukan itu, karena dia belum masuk dalam kategori residivis. Nah sekarang tidak ada alasan Polda Jawa Tengah untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena dia sudah masuk residivis yang ada perkara yang sama, tindakan yang sama dilakukan dia sejak tahun 2008 lalu," tambahnya.

Baca Juga:
Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Syeh Puji Diperiksa Polda Jateng

Kendati begitu, Arist Merdeka Sirait menegaskan Komnas Perlindungan Anak sebagai pelapor akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Komnas Perlindungan Anak akan memberikan bukti-bukti terkait. 

Syekh Puji [Antara]

"Jadi Komnas Perlindungan Anak tentu mendukung Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini. Kemarin Mabes Polri sudah meminta Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini dan Komnas Perlindungan Anak akan menjadi sebagai pelapor dan memberikan bukti-bukti termasuk rekaman dan sebagainya," jelas Arist. 

Seperti diketahui, Syekh Puji dikabarkan menikah lagi dengan perempuan berumur 7 tahun yang belakangan viral di media sosial.

Baca Juga:
Syeh Puji Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun

Namun dari pihak Syekh Puji membantah berita tersebut.  [Herwanto]