Matamata.com - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diduga telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun yang merupakan santrinya sendiri. Komnas Perlindungan Anak mengaku mendapat laporan tersebut.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Syekh Puji menikahi bocah yang berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang.
Tidak hanya itu, Aris juga menuding pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah ini memiliki kecenderungan paedofilia.
Atas kasus tersebut, Komnas Perlindungan Anak telah melaporkan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah sebagai residivis pelecehan seksual terhadap anak.
Arist bahkan menyebut kedua orangtua bocah tujuh yang menikahkan anaknya ke Syekh Puji dapat dipidana.
"Bisa (dipidanakan)," kata Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Menurut Arist Merdeka Sirait, kedua orangtua seharusnya dapat mencegah pernikahan anak di bawa umur.
"Jadi di dalam hukum undang-undang perlindungan anak, siapa pun di antara kita termasuk orangtua yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak, yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, berarti itu kita ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap anak. Termasuk orangtua mereka," jelas Arist Merdeka Sirait.
"Karena unsurnya terpenuhi seperti bujuk rayu, tipu muslihat dari orang yang mau memanfaatkan anak itu. Lalu kemudian itu dimanfaatkan oleh orangtua atau sekitarnya atau orang yang ikut terlibat dan itu bisa dipidana juga," kata Arist Merdeka Sirait menegaskan. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Adik Ungkap Penyebab Meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
-
Kabar Duka, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
-
Lutviana Ulfah Bongkar Perjuangan Berangkatkan Ortu Umroh, Bantah Punya Privilege dari Syekh Puji
-
Usia 12 Tahun Dipaksa Pisah Ranjang, Lutviana Ulfah Ogah Tinggalkan Syekh Puji: Sudah Terlanjur...
-
Paras Mertua Syekh Puji Terungkap, Potret Liburan Gisel dan Wijin Disorot
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season