Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Syekh Puji [Instagram @erick_ferdhy]

Matamata.com - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diduga telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun yang merupakan santrinya sendiri. Komnas Perlindungan Anak mengaku mendapat laporan tersebut.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Syekh Puji menikahi bocah yang  berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang.

Baca Juga:
VIDEO Diduga Nikahi Bocah Perempuan, Syekh Puji Bisa Diancam Kebiri

Tidak hanya itu, Aris juga menuding pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah ini memiliki kecenderungan paedofilia.

Atas kasus tersebut, Komnas Perlindungan Anak telah melaporkan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah sebagai residivis pelecehan seksual terhadap anak.

Arist bahkan menyebut kedua orangtua bocah tujuh yang menikahkan anaknya ke Syekh Puji dapat dipidana.

Baca Juga:
Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bisa Diancam Hukuman Kebiri

"Bisa (dipidanakan)," kata Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).

Syeh Puji [YouTube]

Menurut Arist  Merdeka Sirait, kedua orangtua seharusnya dapat mencegah pernikahan anak di bawa umur.

"Jadi di dalam hukum undang-undang perlindungan anak, siapa pun di antara kita termasuk orangtua yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak, yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, berarti itu kita ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap anak. Termasuk orangtua mereka," jelas Arist Merdeka Sirait.

"Karena unsurnya terpenuhi seperti bujuk rayu, tipu muslihat dari orang yang mau memanfaatkan anak itu. Lalu kemudian itu dimanfaatkan oleh orangtua atau sekitarnya atau orang yang ikut terlibat dan itu bisa dipidana juga," kata Arist Merdeka Sirait menegaskan. (Herwanto)

Load More