Linda Rahmadanti | MataMata.com
Robby Purba di Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Matamata.com - Alat pendeteksi virus corona secara cepat (rapid test) marak dijual secara online. Pemerintah sendiri mengatakan bahwa alat rapid test yang dijual secara online merupakan barang ilegal.

Hal ini lantaran rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Robby Purba ikut memberikan tanggapannya.

Baca Juga:
WFH Bikin Tak Punya Pemasukan, Robby Purba: Kalau Mati Siapa Mau Hidupkan?

Ia mengatakan sah-sah saja jika banyak orang melakukan pekerjaan dari rumah alias work from home.

Robby Purba soroti penjualan rapid test secara online (Instagram @robbypurba)

Namun, ia tidak membernarkan jika yang dikerjakan di dalam rumah adalah menjual barang ilegal.

Lebih lanjut, presenter tampan itu berpesan agar jangan sampai yang dilakukan itu berujung bui.

Baca Juga:
Ningsih Tinampi Klaim Bisa Masukkan Corona ke Tubuh, Robby Purba Kecewa

''Buat kalian yg jual alat Rapid Test. Work From Home sih boleh, tapi jgn sampai yg dikerjakan ujungnya bui.
Ada???,'' jelas Robby Purba dalam unggahannya.

Robby Purba. (Instagram/@robbypurba)

Sontak saja unggahan Robby Purba ini ramai dikomentari netizen.

''Nah kan!!,'' @alvin_oshea.

Baca Juga:
Sebut Ayu Ting Ting 'My Love', Robby Purba Diserang Fans

''Harus dilaporkan kemana nih...klu kedapatan bang, soalnya ada yg nawarin juga kemarin online,'' @utami7078.

''Agak miris,'' @popy.qia.aby.

''Semoga cepat di tangkap siapa pelakunya Aamiin,'' @prihantini50.

Load More