Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Galih Ginanjar [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Galih Ginanjar dalam kasus pencemaran nama baik 'ikan asin' divonis tahun 4 bulan penjara. Tim kuasa hukum suami Barbie Kumalasari ini memastikan akan mengajukan banding.

Seperti diketahui dalam kasus ikan asin ini Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

"Assalamualaikum, Just info. Team (kami/PH) Galih Ginanjar akan menyatakan Banding hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 09.00 wib akan menyatakan Banding di PN Jakarta Selatan," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Matamata.com, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga:
Absen di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Nggak Ada Gunanya

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Sugiyarto menilai putusan hakim terhadap kliennya tak adil. Sebab, vonis yang diterima Galih berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami. Padahal kata dia, hakim dalam pertimbangannya menilai ketiga terdakwa memenuhi unsur secara bersama-sama.

"Dalam pertimbangan hukumnya, apa yang dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama, membuat dapat diaksesnya Informasi dan atau dokumen elektronik," katanya.

"Tetapi dalam putusan majlis hakim terdapat disparitas hukuman di mana klien kami dihukum lebih lama atau lebih berat dari kedua terdakwa lainnya. Itu intinya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Pablo Benua dan Rey Utami Divonis Lebih Rendah dari Galih Ginanjar

Lebih lanjut kata Sugiyarto, masih ada poin lain yang akan dimasukkan dalam memori banding. Hanya saja, dia tak bisa mengungkapnya di sini.

"Hal yang lain tentu masih banyak alasan kami menempuh upaya hukum banding," katanya. (Ismail)

Baca Juga:
Dituntut 3,5 Tahun, Galih Ginanjar Akan Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Load More