Linda Rahmadanti | MataMata.com
Atalarik Syah dan kuasa hukumnya (Matamata.com)

Matamata.com - Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Atalarik Syah

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)

Terkait gugatan Tsania Marwa, Atalarik Syach yang diwakili manajernya, Reta mengaku mempersalahkan langkah hukum yang kembali di ajukan oleh mantan istrinya. Menurutnya setiap orang berhak mengajukan gugatan harta gana-gini.

"Kalau masalah gugatan kan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan, termasuk Marwa berhak mengajukan gugatan harta gono-gini. Tapi dia punya bukti-bukti nggak?," kata Reta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Gugat Harta Gono Gini, Begini yang Diminta Tsania Marwa

"Pada dasarnya Arik menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh Marwa, sepanjang nanti bisa dibuktikan," sambungnya.

Reta mengatakan sebelumnya, baik Atalarik Syach maupun Tsania Marwa telah bertemu dan sepakat soal harta gono-gini dibicarakan dengan baik-baik tanpa perlu adanya persidangan.

"Pada saat pertemuan itu ada permintaan Marwa kepada Arik, dan permintaan Arik kepada Marwa. Baik Arik maupun Marwa sudah menyetujui, dan kami menunggu kabar pihak Marwa untuk kelanjutan pembahasan ini, tapi tidak ada kabar," katanya lagi.

Baca Juga:
Tsania Marwa Diam-Diam Layangkan Gugatan Harta Gono-gini ke Atalarik Syah

Kendati begitu, kesepakatan yang telah disetujui mereka berdua justru dilaranggar oleh Tsania Marwa. Ia menggugat Atalarik Syach di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atalarik Syah dan Tsania Marwa. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]

"Mereka minta saya berbicara sama Arik agar kita aja yang memediasi, tidak usah sampai ke pengadilan, tiba-tiba mereka sudah memasukan gugatan dan media diberitahu," jelasnya.

Selain itu, pada saat pertemuan mereka berdua pun berjanji tak melibatkan media. Hal itu dianggap kembali dilanggar lantaran terbukti mengadakan jumpa pers di kawasan Duren Sawit.

Baca Juga:
Diminta Rujuk dengan Atalarik Syah, Begini Reaksi Tsania Marwa

"Padahal pada saat pertemuan mereka juga yang bilang enggak usah pakai media, mereka bukan lawyer yang ingin tampil kok. Sekarang malah mereka yang mengundang media untuk preskon di Duren Sawit," ujarnya.

Gugatan tersebut sudah diserahkan Tsania Marwa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2020 yang diwakili oleh tim kuasa hukummnya yaitu, M Herdiyan Saksono.(Herwanto)

Load More