Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Galih Ginanjar [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Galih Ginanjar melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2020). 

Seperti diketahui, Galih Ginanjar kini berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik "Ikan Asin". Ia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga:
Soal Vonis Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Akan Ajukan Banding Hari Ini

"Jadi kita sudah selesai menyerahkan memori banding hari ini. Karena sesuai undang-undang kami diberi waktu selama 2 minggu sejak putusan diucapkan," kata kata Sugiyarto, salah satu kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Matamata.com.

Menurut Sugiyarto, isi memori banding berisi keberatan mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tak adil buat kliennya.

"Jadi berkas yang di dalamnya berupa memori banding yang didalamnya tentu banyak materi-materi tentang persidangan kemarin dan fakta-fakta hukum yang ada di dalam persidangan terkait perkara ini," ujarnya.

Baca Juga:
Hukumannya Lebih Berat dari Pablo - Rey Utami, Galih Ginanjar Tak Terima?

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Berkas memori banding tersebut setebal 18 halaman. Meski tak terlalu tebal, Sugiyarto memastikan sudah mencakup hal-hal mengenai keberatan atas putusan hakim.

"18 halaman menyoroti tentang hukum acara yang tidak berjalan dengan baik dalam persidangan kemarin yang dilakukan," katanya. (Ismail)

Baca Juga:
Absen di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Nggak Ada Gunanya

Load More