Matamata.com - Galih Ginanjar melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2020).
Seperti diketahui, Galih Ginanjar kini berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik "Ikan Asin". Ia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan.
"Jadi kita sudah selesai menyerahkan memori banding hari ini. Karena sesuai undang-undang kami diberi waktu selama 2 minggu sejak putusan diucapkan," kata kata Sugiyarto, salah satu kuasa hukum Galih Ginanjar kepada Matamata.com.
Menurut Sugiyarto, isi memori banding berisi keberatan mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tak adil buat kliennya.
"Jadi berkas yang di dalamnya berupa memori banding yang didalamnya tentu banyak materi-materi tentang persidangan kemarin dan fakta-fakta hukum yang ada di dalam persidangan terkait perkara ini," ujarnya.
Berkas memori banding tersebut setebal 18 halaman. Meski tak terlalu tebal, Sugiyarto memastikan sudah mencakup hal-hal mengenai keberatan atas putusan hakim.
"18 halaman menyoroti tentang hukum acara yang tidak berjalan dengan baik dalam persidangan kemarin yang dilakukan," katanya. (Ismail)
Berita Terkait
-
Blusukan ke Pasar Flamboyan Pontianak, Wapres Gibran Borong Pakis hingga Ikan Asin
-
6 Artis Berseteru dengan Mantan Pasangan, Terbaru Dewi Perssik dan Saipul Jamil
-
10 Artis Punya Banyak Haters, Ada yang Dibenci karena Keseringan Halu
-
Demi Curi Perhatian King Faaz, Galih Ginanjar Banting Setir Jadi DJ
-
Galih Ginanjar Banting Stir Jadi DJ, Berusaha Curi Perhatian King Faaz: Paling Enggak Dia Lihat Karya Aku
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo