Matamata.com - Laporan korban prank sembako sampah Ferdian Paleka kini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sendiri kini masih berupaya mencari keberadaan Ferdian Paleka dan temannya.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian keterangan Galih Indragiri dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar, Rabu (6/5/2020).
Pasal 51 ayat 2 menerangkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sengaja tanpa hak atau melawan hukum), dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sementara pasal 45 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Galih Indragiri pun meminta supaya Ferdian Paleka segera menyerahkan diri.
“Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," imbuh Galih Indragiri. (Rena Pangesti)
Tag
Berita Terkait
-
Dari Viral hingga Penangkapan: Profil Lengkap dan Skandal Ferdian Paleka Menggegerkan Dunia YouTube
-
Dulu Bagi-bagi Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Kini Ditangkap gegara Promosikan Judi Online
-
Ria Ricis Buat Mazaya Nangis, Ini Deretan Artis Dihujat Karena Konten Prank
-
Bikin Video Diduga Nyindir Anji, Ferdian Paleka Tetap Dihujat Netizen
-
Ferdian Paleka Diduga Sindir Anji, Rombak Lirik Lagu 'Dia' Pakai Kata Ganja
Terpopuler
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan
-
Italia Tegaskan Tak Terlibat Operasi Militer AS terhadap Iran
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo