Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rina Nose dan Andre Taulany (Kolase MataMata.com)

Matamata.com - Usia menerima laporan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusti Yunus mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu. 

Ia akan memeriksa pelapor yang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kemudian yang kedua nanti terlapor (Andre dan Rina) dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain," kata Yusri ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Rina Nose: Silakan Melapor dan Kami Siap Memenuhi Panggilan!

Baru setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus ini lanjut pada tahap penyidikan atau berhenti.

Rina Nose [Herwanto/Suara.com]

"Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujarnya.

Disinggung kapan jadwal pemangilan para pelapor, saksi, maupun terlapor, Yusri belum bisa memastikan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi corona (Covid-19).

Baca Juga:
Dipolisikan, Rina Nose: Saya Nggak Tahu Kalau Latuconsina Itu Nama Marga!

"Yang dipanggil kan ini, klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," ujar Yusri.

Andre Taulany dan Rina Nose dianggap hina marga orang Maluku [Instagram]

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh seseorang bernama Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5/2020). Keduanya dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," kata Yusri. (Ismail)

Baca Juga:
Dilaporkan ke Polisi, 5 Komentar Netizen Bela Andre Taulany dan Rina Nose

Load More