Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Dwi sasono (Suara.com/Puput Pandansari)

Matamata.com - Dwi Sasono resmi dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur hari ini, Selasa (9/6/2020). Tim kuasa hukum memastikan suami Widi Mulia itu dalam keadaan sehat. 

Dwi Sasono dibeberkan pengacara menahan rasa rindu yang besar kepada ketiga buah hatinya.

Baca Juga:
Sampai RSKO, Dwi Sasono Sudah Tanggalkan Baju Tahanan

"Yang pasti kangenlah. Kita aja satu dua hari nggak ketemu aja kangen banget, apa lagi ini, sudah beberapa hari kita hitung," ungkap Muhammad Firdaus salah satu kuasa hukum Dwi Sasono, saat ditemui di RSKO Jakarta, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

Hanya saja Dwi sasono harus menjalani proses rehabilitasi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Tapi intinya kita jalani prosesnya. Bersabar Insya Allah akan dijalani semuanyalah sesuai konsistensinya," sambungnya.

Baca Juga:
Resmi Dipindahkan ke RSKO, Ini Permintaan Dwi Sasono

Dwi Sasono mengenakan jaket parka hijau abu-abu, saat tiba di RSKO, Selasa (9/6/2020). [Ismail/Suara.com]

Pasca ditahan oleh pihak berwajib, Dwi Sasono memang belum melihat ketiga anaknya sampai saat ini. 

"Kalau anak-anak setahu saya belum," tutur Muhammad Firdaus.

Namun bisa dipastikan anak-anak sudah mengetahui sang bapak ditahan oleh pihak berwajib.

Baca Juga:
Dipindah ke RSKO Hari Ini, Dwi Sasono Ditemani Istri

"Dari media, harusnya tahu dari youtube. Jadi sudah tahu ya," imbuh Muhammad Firdaus.

Dwi Sasono [Suara.com/Angga Budianto]

Diketahui pada Selasa (26/5/2020) lalu, Dwi Sasono ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 16 gram ganja dari penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Dwi Sasono sengaja mengonsumsi barang haram tersebut karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona. [Ismail]

Load More