Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Meski ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pihak Lucinta Luna optimis eksepsinya diterima hakim.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Lucinta Luna, Irma. 

"Kami tetap optimis (eksepsi akan diterima majelis hakim)," kata pengacara Lucinta Luna, Irma usai menjalani sidang.

Baca Juga:
Cie, Abash Mau Jenguk Lucinta Luna di Penjara Minggu Depan

Tapi sayangnya, Irma belum bersedia mengungkap rencana kedepan, apabila sidang tetap berjalan.

"Kita tunggu pekan depan saja, sesuai dengan ketentuan majelis hakim," jelas Irma.

Baca Juga:
Sidang Kasus Narkoba, JPU Tolak Eksepsi Lucinta Luna

Sebelumnya, JPU menolak eksepsi dari Lucinta Luna yang mengatakan kalau penangkapannya tidak sah, karena polisi tidak memiliki surat izin. Atas eksepsi tersebut, JPU menyatakan kalau polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu.

Lucinta Luna saat diperiksa Polisi di apartemennya di Thamrin City,Jakarta, Selasa (11/2). [Foto/Istimewa]

Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP. Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melainkan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna. (Herwanto)

Baca Juga:
Lewat Video Call, Lucinta Luna Rutin Komunikasi dengan Pacar dari Penjara

Load More