Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Polemik perebutan merek dagang Geprek Bensu antara pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono tengah menjadi perbincangan kalangan luas. Mengenai polemik tersebut, Eddie Kusuma selaku pengacara I Am Geprek Bensu akhirnya angkat bicara. 

Dia menjelaskan awal mula konflik dengan Ruben Onsu terjadi. Semua bermula saat Stefani Livinus bersama rekannya yang lain berniat membuka bisnis kuliner.

Baca Juga:
Pemilik Merek Geprek Bensu Angkat Bicara Soal Awal Keterlibatan Ruben Onsu

"Mulainya klien saya Stefani itu awal tahun 2017 berniat buka kuliner ini, lalu pada bulan April itu buka outlet pertama yang di Pademangan. Jadi menjelang buka itu, saudara Jordi, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6/2020)

"Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia. Eh masuklah dia, terus dia usulkan saudaranya Ruben Onsu jadi duta promosi. Kita kasih kesempatan. Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, ada 47 outlet," sambungnya lagi.

Namun, Ruben Onsu memutuskan buat berhenti bekerja sama pada Agustus 2017. Suami Sarwendah itu pun meminta agar I Am Geprek Bensu tidak menggunakan nama Bensu yang diklaim miliknya lagi.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Sebut Omzet Ruben Onsu Rp 1 Triliun dari Bisnis Geprek Bensu

Geprek Bensu Trending, Intip Menu Andalan Bisnis Kuliner Milik Ruben Onsu. (Instagram/@geprekbensu)

"Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita. Terus dia nyampain somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum," tutur Eddie Kusuma.

Dalam kasus tersebut, I Am Geprek Bensu kalah dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Namun mereka mengajukan banding ke PN Niaga Jakarta Pusat.

"Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp 10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang," ucapnya.

Baca Juga:
Ada Keterlibatan Jordi Onsu, 8 Rentetan Polemik Merek Geprek Bensu

Tidak terima, Ruben Onsu kembali membuat gugatan untuk memenangkan nama Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat. Dia juga turut menggugat pemilik Bensu alias Bengkel Susu di Bandung saat itu. 

Roben Onsu dan Jordi Onsu [Yuliani/Suara.com]

"Dia (Ruben Onsu) kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu," terangnya.

Namun Eddie Kusuma menjelaskan bahwa merek Bensu, Bengkel Susu dengan Bensu yang ada di I Am Geprek Bensu tidaklah sama.

"Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang," tuturnya.

"Ternyata hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia dan mengabulkan rekonvensi saya. Hakim membatalkan dia punya," imbuhnya.

Pengacara Dr. Eddie Kusuma, SH.,MH dan Stefani Livinus (MataMata.com)

Kendati begitu, dia tidak memungkiri kalau Ruben Onsu juga sebelumnya mendapatkan sertifikat merek Geprek Bensu. Namun sertifikat itu sudah digugurkan sekarang. 

"Setifikat itu kita miliki sama kayak dia. Pagi ini kita dapat, malam dia dapat. Sertifikat merek. Bedanya, yang mendaftar pertama kita, kita 3 Mei 2017. Dia 22 Agustus 2017. Jadi kita menang, punya dia gugur," ucapnya.

Atas kasus inilah, Ruben Onsu tidak boleh menggunakan nama Bensu lagi tanpa izin atas keputusan Mahkamah Agung (MA). [Herwanto]

Load More