Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu ihwal merek dagang Bensu. Eddie Kusuma selaku tim kuasa hukum "I Am Geprek Bensu" mengaku sempat tiga kali bertemu dengan Jordi Onsu sebelum putusan tersebut keluar. 

"Saya sebagai orangtua yang mengerti hukum saya melihat aja mereka melanggar. Nggak usahlah ribut-ribut, saya tiga kali ketemu jordi sebelum putusan," ungkap Eddie Kusuma, dalam konfrensi pers di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020)

Baca Juga:
Pemilik Merek Geprek Bensu Angkat Bicara Soal Awal Keterlibatan Ruben Onsu

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut Eddie meminta Jordi Onsu agar menyelesaikan polemik nama merek dagang secara kekeluargaan. Namun, adik kandung Ruben Onsu itu tetap ingin melanjutkan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Sebagai pembela saya selalu menganjurkan berdamailah baik-baik. Sadarlah semua, tarik menarik sampai Covid-19 (tak ingin berdamai)," ungkap Eddie.

Eddie mengaku bertemu kembali dengan Jordi Onsu ditemani Minola Sebayang selaku tim kuasa hukumnya beberapa hari kemudian. Dia ingin membicarakan kembali baik-baik soal nama 'Bensu'. 

Baca Juga:
Ruben Onsu Diminta MA Segera Ganti Nama Usahanya

Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Herwanto]

Sayangnya, harapan Jordi menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlambat. Pasalnya, dalam pertemuan itu Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.

"Sebelum ada putusan itu saya ngobrol sama Jordi dan pengacaranya makan siang. Pertemuan itu 'kan ingin selesaikan secara itikad baik, agar jangan ribut cari alternatif yang baik. Eh tau-tau putusan MA sudah keluar lebih dulu, kawan ngasih tau saya," bebernya. [Herwanto]

Baca Juga:
Punya Tiga Lantai, 8 Potret Megah Kantor Ruben Onsu

Load More