Matamata.com - Sidang perdana kasus narkoba Roy Kiyoshi digelar pada Rabu (15/7/2020).
Sidang itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang beragenda dakwaan ini, Roy Kiyoshi dikenai pasal tentang psikotropika. Hal itu disampaikan langsung oleh Leo Simalango selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan.
"Dia dikenakan pasal 62 tentang psikotropika sama pasal 97 dia di situ memiliki, menyimpan tanpa hak dan tanpa resep dari dokter itu masalahnya," kata Leo Simalango saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa Roy Kiyoshi terbukti memiliki 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).
Atas perbuatannya mempunyai obat-obatan tersebut, Roy Kiyoshi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika. Roy Kiyoshi. Hasil tes urine Roy Kiyoshi positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.
Diterlisik lebih lanjut, Roy mengaku obat psikotropika secara online tanpa resep dokter. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Terkena Tumor Usus, Mpok Atiek Nangis Lihat Ramalan Roy Kiyoshi
-
Singgung Kebenaran soal Isu Keretakan Rumah Tangga, Roy Kiyoshi Terawang Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan
-
Terawang Rumah Tangga Ria Ricis, Wajah Roy Kiyoshi Bikin Salfok: Terobsesi Jadi Unyil
-
4 Artis Pria Alami Perubahan Wajah, Deddy Corbuzier Dibilang Mirip Squidward
-
Fungsi Jantung Tinggal 15 Persen, Roy Kiyoshi Berisiko Meninggal Tiba-tiba: Harus Berobat Terus
Terpopuler
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano