Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Roy Kiyoshi ditangkap polisi karena memiliki 21 pil psikotropika. Artis 33 tahun ini dinyatakan positif benzodizaepine saat dilakukan tes urine. 

Terbaru, Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus narkoba atas nama tersangka Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. 

Roy Kiyoshi (MataMata.com/Sumarni]

"Sudah satu minggu yang lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Punya Permintaan Makanan Khusus saat Rehabilitasi, Apa Tuh?

Kini penyidik Polres Jakarta Selatan masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 atau masih perlu dilengkapi. Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan bila sudah dinyatakan P21. 

Presenter sekaligus paranormal Roy Kiyoshi memberikan keterangan pers di kantor pengacara Henry Indraguna, Belleza Permata Hijau, Jakarta, Selasa (19/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Berarti kita punya waktu untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, paling lambat 14 hari sudah harus kita kirimkan ke depan. Kalau P21 sudah dikirimkan kepada kami," kata Vivick.

Roy Kiyoshi sendiri masih dititip di RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi sampai saat ini. Pemindahan Roy ke sana berdasarkan rekomendasi hasil assessment.

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Direhabilitasi Narkoba, Evelin Nada Anjani Pamer Pacar Baru

"Jadi selama proses pemberkasan ini kami lengkapi, kami titipkan ke RSKO melalui assessment. Hasil assessment bahwa memang dia harus dirawat," kata Vivick. [Ismail]

Load More