Matamata.com - Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3 pasal sekaligus di sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020), Vicky Prasetyo mengaku keberatan. Mantan suami Angel Lelga itu pun meminta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.
Vicky keberatan atas dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP yang dituntutkan kepadanya.
"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," ujar Vicky Prasetyo dalam sidang yang digelar secara virtual.
"Baik, berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," kata Ramdan Alamsyah menuruti permintaan kliennya.
Permintaan Vicky itu pun dikabulkan hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Rabu, 29 Juli 2020.
"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum. Kami berikan waktu satu pekan, cukup ya," kata hakim sambil menutup sidang.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman pada November 2018. Namun, penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan karena tuduhannya tak terbukti.
Angel Lelga yang merasa tak terima melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tindakan pidana pencemaran nama baik atau fitnah. [Herwanto]
Berita Terkait
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
Terpopuler
-
Formal: Jusuf Kalla: Masjid Harus Menjadi Pusat Peradaban dan Kemajuan Ekonomi Umat
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Putin: Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Mitra Tepercaya
-
Irak Tegas Menolak Wilayahnya Digunakan untuk Serang Negara Tetangga
-
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Peran Perminas untuk Akselerasi Hilirisasi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano