Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vicky Prasetyo dikerubuti wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba. [Alfian]

Matamata.com - Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3 pasal sekaligus di sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020), Vicky Prasetyo mengaku keberatan. Mantan suami Angel Lelga itu pun meminta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.

Vicky Prasetyo saat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan. [Alfian]

Vicky keberatan atas dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP yang dituntutkan kepadanya. 

"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," ujar Vicky Prasetyo dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal di Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga

"Baik, berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," kata Ramdan Alamsyah menuruti permintaan kliennya.

Permintaan Vicky itu pun dikabulkan hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Rabu, 29 Juli 2020.

Baca Juga:
Hari Ini, Vicky Prasetyo Dikabarkan Jalani Sidang Perdana

"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum. Kami berikan waktu satu pekan, cukup ya," kata hakim sambil menutup sidang.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman pada November 2018. Namun, penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan karena tuduhannya tak terbukti. 

Angel Lelga yang merasa tak terima melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tindakan pidana pencemaran nama baik atau fitnah. [Herwanto]

Baca Juga:
5 Momen Raffi Ahmad Boyong Keluarga Vicky Prasetyo ke Hotel Mewah

Load More