Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Musisi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi terkait tuduhan menyebarkan hoaks memunculkan reaksi dari komika dan sineas Ernest Prakasa.

Ernest sama sekali tak berharap Anji dijebloskan ke dalam penjara gara-gara video wawancaranya dengan Hadi yang mengklaim menemukan obat Covid-19.

Baca Juga:
Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Informasi Bohong

"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara," cuit Ernest di Twitter.

Bagi Anji, pelaporan tersebut seharusnya bisa jadi pelajaran buat masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

"Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," kata Ernest.

Baca Juga:
Picu Perdebatan, 5 Kontroversi Anji yang Bikin Geger

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan ini terkait video wawancara Anji dengan Hadi yang membahas obat Covid-19.

Muannas menuding Anji dan Pranoto telah menyebar berita bohong dalam video tersebut. Salah satunya, klaim Hadi sudah menemukan obat Covid-19. Padahal kata Muannas, klaim Hadi ditentang banyak pihak.

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.

Baca Juga:
Video Bareng Hadi Pranoto Kontroversial, Anji: Orang-orang Memberi Panggung

Dijerat UU ITE

Anji dan Hadi Pranoto terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.

"Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Baca Juga:
Viral Ucapan Ariel NOAH ke Anji di Tengah Kehebohan Klaim Hadi Pranoto

Menurut Muannas, baik Anji maupun Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian. Hal itu terlihat dari ancaman hukumannya.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

Sementara pihak Anji belum memberikan pernyataan langsung terkait pelaporan tersebut. (Yazir Farouk)

Load More