Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," kata Hakim Ketua. 

Ketentuan itu dipotong dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Roy Kiyoshi selama kasus ini bergulir di pengadilan.

Baca Juga:
Ngaku Jadi Anak Berkebutuhan Khusus, Roy Kiyoshi: Butuh Perawatan Medis

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur Jakarta Timur," jelasnya.

Roy Kiyoshi [Suara.com/Herwanto]

Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi menanyakan pendapat kepada kliennya terkait hasil putusan tersebut dalam kesempatan itu. Roy menerima keputusan itu dengan lapang dada. 

"Gimana Roy putusan apakah terima atau dipikirkan?" tanya Edi Suryono kepada Roy Kiyoshi.

Baca Juga:
Sering Didatangi Bayangan Hitam, Roy Kiyoshi Disuruh Sakiti Diri

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," jawab Roy Kiyoshi.

Seperti diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz) saat penggeledahan. [Herwanto]

Baca Juga:
Sedih! Roy Kiyoshi Tak Bisa Pulih Seratus Persen dari 3 Penyakit Ini

Load More