Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," kata Hakim Ketua.
Ketentuan itu dipotong dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Roy Kiyoshi selama kasus ini bergulir di pengadilan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur Jakarta Timur," jelasnya.
Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi menanyakan pendapat kepada kliennya terkait hasil putusan tersebut dalam kesempatan itu. Roy menerima keputusan itu dengan lapang dada.
"Gimana Roy putusan apakah terima atau dipikirkan?" tanya Edi Suryono kepada Roy Kiyoshi.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," jawab Roy Kiyoshi.
Seperti diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz) saat penggeledahan. [Herwanto]
Berita Terkait
-
Terkena Tumor Usus, Mpok Atiek Nangis Lihat Ramalan Roy Kiyoshi
-
Singgung Kebenaran soal Isu Keretakan Rumah Tangga, Roy Kiyoshi Terawang Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan
-
Terawang Rumah Tangga Ria Ricis, Wajah Roy Kiyoshi Bikin Salfok: Terobsesi Jadi Unyil
-
4 Artis Pria Alami Perubahan Wajah, Deddy Corbuzier Dibilang Mirip Squidward
-
Fungsi Jantung Tinggal 15 Persen, Roy Kiyoshi Berisiko Meninggal Tiba-tiba: Harus Berobat Terus
Terpopuler
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo