Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Qomar (Youtube net TV)

Matamata.com - Pelawak  senior Nurul Qomar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

"Iya betul, " kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya itu kepada Suara.com, malam ini.

Baca Juga:
Diberi Amanat Almarhum Ayah, Qomar Ikut Melamar Calon Istri Ginanjar

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Nurul Qomar. (Matamata.com/Yuliani)

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Baca Juga:
Tak Terima, Komedian Qomar Ajukan Banding Kasus Dokumen Palsu

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Qomar sempat mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut.

Baca Juga:
Hindari DO, Qomar Pilih Mengundurkan Diri dari UNJ

Load More