Matamata.com - Pelawak Nurul Qomar membawa obat-obatan pribadi saat dijebloskan ke penjara.
Kendati demikian kondisi Pelawak Nurul Qomar dipastikan sehat saat dimasukkan ke dalam Lapas Brebes pada (19/8).
"Dia bawa beberapa obat pribadi yang dia miliki karena memang punya sakit asma," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Matamata.com.
Baca Juga:
Ikhlas, Momen Penuh Haru Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Penjara
Lebih lanjut kata Furqon, kliennya jalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebelum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Qomar lakukan rapid tes dan hasilnya negatif.
"Soal kondisinya alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di rapid test dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.
Hari ini, Qomar dieksekusi Kejari Brebes menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Baca Juga:
Breaking News: Pelawak Senior Qomar Resmi Ditahan Hari Ini
Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.
Pada November 2019 lalu, dalam Pelawak Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Diberi Amanat Almarhum Ayah, Qomar Ikut Melamar Calon Istri Ginanjar
Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
Kasus Qomar ini awalnya mencuat setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Baca Juga:
Tak Terima, Komedian Qomar Ajukan Banding Kasus Dokumen Palsu
Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Mengejutkan, Komedian Nurul Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4, Ini Kata Dokter
-
Nurul Qomar Derita Kanker Usus Stadium 4: Abah Terancam Berumur Pendek
-
Idap Kanker Usus, Pelawak Qomar Butuh Biaya Besar untuk Kemoterapi
-
Anak Ungkap Kondisi Terkini Pelawak Nurul Qomar Usai Pengangkatan Tumor
-
Pelawak Nurul Qomar Sakit Tumor Usus, Begini Kondisinya Usai Operasi
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat