Linda Rahmadanti | MataMata.com
Qomar (Youtube net TV)

Matamata.com - Pelawak Nurul Qomar membawa obat-obatan pribadi saat dijebloskan ke penjara. 

Kendati demikian kondisi Pelawak Nurul Qomar dipastikan sehat saat dimasukkan ke dalam Lapas Brebes pada (19/8). 

"Dia bawa beberapa obat pribadi yang dia miliki karena memang punya sakit asma," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Matamata.com.

Baca Juga:
Ikhlas, Momen Penuh Haru Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Penjara

Lebih lanjut kata Furqon, kliennya jalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebelum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Qomar lakukan rapid tes dan hasilnya negatif.

"Soal kondisinya alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di rapid test dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.

Qomar [Youtube net tv]

Hari ini, Qomar dieksekusi Kejari Brebes menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Baca Juga:
Breaking News: Pelawak Senior Qomar Resmi Ditahan Hari Ini

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Pada November 2019 lalu, dalam Pelawak Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Baca Juga:
Diberi Amanat Almarhum Ayah, Qomar Ikut Melamar Calon Istri Ginanjar

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Baca Juga:
Tak Terima, Komedian Qomar Ajukan Banding Kasus Dokumen Palsu

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019. (Herwanto)

Load More