Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Nurul Qomar. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya, pelawak Nurul Qomar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes ke Lapas kelas II Brebes hari ini, Rabu (19/8/2020). 

Diantar keluarga, momen penyerahan Qomar berlangsung haru. Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, kepada Matamata.com.

Menurut Furqon, dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.

Baca Juga:
Breaking News: Pelawak Senior Qomar Resmi Ditahan Hari Ini

"Maka tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman dihubungi malam ini.

Nurul Qomar (Instagram/@haji.nurulqomar)

Menurut Furqon, keluarga berusaha tegar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Qomar. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan.

"Keluarga tadi insyaAllah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.

Baca Juga:
Diberi Amanat Almarhum Ayah, Qomar Ikut Melamar Calon Istri Ginanjar

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.

Baca Juga:
Tak Terima, Komedian Qomar Ajukan Banding Kasus Dokumen Palsu

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Qomar (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memasulkan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Baca Juga:
Bawa Karung Seperti Kuli, Qomar Sukses Bikin Rusuh di Acara Ini

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.

Load More