Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Qomar (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kabar Nurul Qomar dijebloskan ke penjara membuat rekan-rekan pelawak kaget. Di antaranya Jarwo Kwat, Daus Mini, Eman, hingga Derry 4 sekawan terkejut akan berita itu.

Mereka terkejut karena menyangka kasus Qomar terkait pemasulan Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah kelar.

"Kirain masalahnya sudah selesai, ya temen-temen komedian juga ngira gitu," kata Jarwo Kwat saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:
Pengadilan Tak Mau Memeriksa Keaslian Dokumen, Qomar Kecewa

Hal senada diungkap Derry. Sebab seminggu lalu, dia masih bertemu dan bercanda dengan Qomar.

(dari kiri ke kanan) Jarwo Kwat, Derry 4 Sekawan, Daus Mini, Eman 4 Sekawan [Suara.com/Yuliani]

"Seminggu lalu masih syuting sama Pak Qomar, nggak ada tanda apa-apa. Ngabarinnya juga pas dia dapat surat pemanggilan itu," ujar Derry.

Sebagai sahabat, Derry prihatin melihat persoalan yang dihadapi Qomar. Dia juga yakin Qomar tak bersalah.

Baca Juga:
Pelawak Qomar Diborgol Dibawa ke Penjara, Derry 4 Sekawan: Itu Berlebihan

"Sebagai warga negara yang baik saya yakin Pak Qomar akan taat aturan. Dia berani berstatement segala macem berarti dia yakin kalau dia benar," katanya.

Kendati demikian, Derry dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka pun berencana menjenguk rekannya itu ke Lapas Brebes jika sudah diperbolehkan.

"Ya pasti kita ada rencana ke sana tapi untuk dekat-dekat ini kita belum bisa. Karena menyadari pak Haji Qomar harus beradaptasi dengan lingkungan di Lapas," ujar Jarwo Kwat.

Baca Juga:
Kasus SKL Palsu, Pengacara: Qomar Hanya Menggunakan Bukan Membuat

Belum lagi, timpal Derry, pandemi Covid-19 membuat pertemuan di Lapas pasti dibatasi. Sehingga dia dan teman-teman masih menunggu waktu yang tepat untuk menemui Qomar di hotel prodeo.

"Dia harus dua minggu dulu di karantina, jadi kayak yang Pak Jarwo bilang kita ada rencana jenguk beliau ke Brebes, tapi tetap kita harus sesuai prosedur Covid-19 ya," kata Derry.

Qomar kemarin dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak tersebut.

Baca Juga:
Sakit Asma, Pelawak Qomar Bawa Obat saat Dijebloskan ke Penjara

Qomar atas kesadaran pribadi datang ke Kejai Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Qomar kemudian ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat ke publik setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Qomar [Youtube net tv]

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding.

Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara. Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara. 

Load More