Selasa, 05 November 2024
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:41 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Anton J-Rocks terciduk polisi karena kasus narkoba. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, barang bukti dari penangkapan tersebut berupa ganja dengan berat bruto 1 kilogram.

Kabar penangkapan drummer J-Rocks itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya benar drummernya," kata Yusri, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Sebelum Diringkus Kasus Narkoba, Anton J-Rocks Baru Rayakan Ultah

Anton J-Rocks (Instagram/@antonjrocks.kelces)

Lebih lanjut kata Yusri, barang bukti yang diamankan adalah ganja. Detailnya, dia belum bisa menjelaskan.

Tak sendiri, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya. Dua merupakan kru J-Rocks, yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho. Sedangkan satunya lagi merupakan mantan kru band bernama Wijaya.

Kapan dan di mana Anton ditangkap, Yusri juga belum mau mengungkap. Tapi dari kabar yang beredar kasusnya ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Baca Juga:
Ditangkap Kasus Narkoba, 5 Fakta Anton Drummer J-Rocks

Yusri minta awak media bersabar dan meminta untuk datang dalam perilisan kasus tersebut Sabtu (22/8/2020) besok.

"Besok rilis ya jam 12," ujar Yusri.

Saksikan LIVE Rilis Kasus Narkoba Anton J-Rocks di MataMata.com. (Yazir Farouk)

Baca Juga:
Ini Nama 3 Orang yang Ditangkap Bareng Anton Drummer J-Rocks