Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara. Diketahui pada Senin (31/8/2020), istri Bibi Ardiansyah ini baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa, Vanessa Angel di awal sidang. JPU kemudian kembali mengulas kronologi kejadian yang terjadi kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," kata JPU membacakan dakwaan.

Baca Juga:
Jauh-jauh dari Pemalang, Ayah Vanessa Angel Datang ke Sidang Beri Dukungan

Dalam ulasan JPU, kepolisian menemukan  lima butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda saat menggeledah rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa sendiri langsung mengakui kalau dua bungkus xanax itu adalah miliknya. 

"Menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang didalamnya berisi lima butir xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa. Bahwa selain lima butir xanax tersebut juga ditemukan satu plastik yang berisikan 15 butir xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar terdakwa yang kedua keduanya diakui oleh terdapat berada dalam penguasaan terdakwa atau milik terdakwa," ungkapnya.

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," sambungnya.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Bayi

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan untuk Vanessa Angel. JPU menuntut ancama lima tahun penjara terhadap Vanessa Angel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tuturnya.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. Ditemukan 20 butir pil psikotropika dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, . Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Waktu itu, Vanessa juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya. Kemudian, Vanessa diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 6 Agustus lalu.  Vanesa Angel kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyusui buah hatinya. [Evi Ariska]

Load More