Matamata.com - Ernest Prakasa mengomentari kata 'anjay' yang lagi dibicarakan di mana-mana setelah penggunaannya bakal dihentikan. Ini setelah aktor Lutfi Agizal melaporkan kata tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sutradara sekaligus pemain film Imperfect ini bersuara lewat akun media sosialnya baik Twitter maupun Instagram. Di Twitter ia bahkan mengicaukan kata 'Anjay' berkali-kali hingga menuai pro kontra netizen.
Sementara itu, baru-baru ini Ernest Prakasa juga menyinggung kata 'Anjay' dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @ernestprakasa.
Komika jebolan SUCI ini mengunggah tulisan 'Anjae!' dengan huruf kapital pada postingannya, Senin (31/8/2020). Caption yang dituliskan Ernest tak kalah menggelitik.
"Selain belum dilarang, ejaan ini juga bakal membuat kamu lebih ke-Korea-Korea-an," jelas Ernest Prakasa sambil mengacungkan jempol.
Sontak postingan Ernest Prakasa ini membuat netizen ngakak. Tampak beberapa rekan artis dan akun bercentang biru ikut mengomentari. Seperti Tantri Kotak yang meninggalkan emoji tertawa sampai menangis di kolom komentar.
Ada juga yang jadi memplesetkan ucapan salam dalam Bahasa Korea jadi 'Anjaehaseyo!'. Yang harusnya 'Annyeonghaseyo'.
Netizen lain sambil ngakak sampai mengucapkan terima kasih atas ide cemerlang Ernest Prakasa itu. "Ok koh, makasi telah menyelamatkan kami dengan kata" ini."
Lainnya kembali menyoroti kinerja KPAI yang malah mengurusi kata 'Anjay', "Emang gabut nih KPAI, yang begini-begini diurusin," komentar netizen.
Komnas PA mengeluarkan rilis untuk menghentikan penggunaan istilah "Anjay" mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020). Karena, penggunaan istilah "Anjay" yang tidak tepat bisa dituding sebagai bentuk kekerasan verbal. Itu setelah adanya aduan Lutfi Agizal mengenai anak kecil yang menggunakan istilah Anjay ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI.
Namun, Komnas PA menjelaskan bahwa penggunaan kata "Anjay perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan maknanya. Jika penggunaan kata "Anjay" sebagai bentuk pujian, kekaguman atau tidak memicu amarah subjek, maka itu dianggap hal biasa.
Sedangkan, penggunaan kata "Anjay" untuk merendahkan martabat seseorang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Dalam kasus seperti itu, seseorang yang melontarkan kata "Anjay" bisa terkena tindak pidana.
Berita Terkait
-
Korea Selatan Resmi Beli Hak Remake Film 'Agak Laen', Ini Alasan dan Klarifikasi dari Ernest Prakasa
-
Demi Rayakan Tahun Baru Imlek Bareng Keluarga, Ernest Prakasa Ngaku Pernah Pakai Surat Izin Sakit
-
Komika Ramai-ramai Ketemu Prabowo, Ernest Prakasa Ingatkan Hal Ini: Gak Usah Terlalu Serius Lah
-
Messi Kabarnya Batal ke Indonesia, Ernest Prakasa Kasih Komentar Begini: Kasihan...
-
Lutfi Agizal Joget sama Kader Partai, Salshadilla Juwita Ngilu: Seram dan Mentalnya Tidak Stabil
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season