Matamata.com - Ernest Prakasa mengomentari kata 'anjay' yang lagi dibicarakan di mana-mana setelah penggunaannya bakal dihentikan. Ini setelah aktor Lutfi Agizal melaporkan kata tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sutradara sekaligus pemain film Imperfect ini bersuara lewat akun media sosialnya baik Twitter maupun Instagram. Di Twitter ia bahkan mengicaukan kata 'Anjay' berkali-kali hingga menuai pro kontra netizen.
Sementara itu, baru-baru ini Ernest Prakasa juga menyinggung kata 'Anjay' dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @ernestprakasa.
Komika jebolan SUCI ini mengunggah tulisan 'Anjae!' dengan huruf kapital pada postingannya, Senin (31/8/2020). Caption yang dituliskan Ernest tak kalah menggelitik.
"Selain belum dilarang, ejaan ini juga bakal membuat kamu lebih ke-Korea-Korea-an," jelas Ernest Prakasa sambil mengacungkan jempol.
Sontak postingan Ernest Prakasa ini membuat netizen ngakak. Tampak beberapa rekan artis dan akun bercentang biru ikut mengomentari. Seperti Tantri Kotak yang meninggalkan emoji tertawa sampai menangis di kolom komentar.
Ada juga yang jadi memplesetkan ucapan salam dalam Bahasa Korea jadi 'Anjaehaseyo!'. Yang harusnya 'Annyeonghaseyo'.
Netizen lain sambil ngakak sampai mengucapkan terima kasih atas ide cemerlang Ernest Prakasa itu. "Ok koh, makasi telah menyelamatkan kami dengan kata" ini."
Lainnya kembali menyoroti kinerja KPAI yang malah mengurusi kata 'Anjay', "Emang gabut nih KPAI, yang begini-begini diurusin," komentar netizen.
Komnas PA mengeluarkan rilis untuk menghentikan penggunaan istilah "Anjay" mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020). Karena, penggunaan istilah "Anjay" yang tidak tepat bisa dituding sebagai bentuk kekerasan verbal. Itu setelah adanya aduan Lutfi Agizal mengenai anak kecil yang menggunakan istilah Anjay ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI.
Namun, Komnas PA menjelaskan bahwa penggunaan kata "Anjay perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan maknanya. Jika penggunaan kata "Anjay" sebagai bentuk pujian, kekaguman atau tidak memicu amarah subjek, maka itu dianggap hal biasa.
Sedangkan, penggunaan kata "Anjay" untuk merendahkan martabat seseorang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Dalam kasus seperti itu, seseorang yang melontarkan kata "Anjay" bisa terkena tindak pidana.
Berita Terkait
-
Lupa Daratan, Uji Nyali Ernest Prakasa Membongkar Ego Seorang Bintang lewat Vino G. Bastian
-
Korea Selatan Resmi Beli Hak Remake Film 'Agak Laen', Ini Alasan dan Klarifikasi dari Ernest Prakasa
-
Demi Rayakan Tahun Baru Imlek Bareng Keluarga, Ernest Prakasa Ngaku Pernah Pakai Surat Izin Sakit
-
Komika Ramai-ramai Ketemu Prabowo, Ernest Prakasa Ingatkan Hal Ini: Gak Usah Terlalu Serius Lah
-
Messi Kabarnya Batal ke Indonesia, Ernest Prakasa Kasih Komentar Begini: Kasihan...
Terpopuler
-
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
-
Pejabat Negara Pantau Misa Malam Natal di Katedral, Menko PMK Ajak Doakan Korban Bencana
-
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain
-
MEYS 2025: Nida Saithi Bicara Kepemimpinan Etis dan Literasi Hukum untuk Generasi Muda
-
Joneri Alimin Jadi Sorotan di MEYS 2025, Bicara Diplomasi Ekonomi dan Peran Pemuda Muslim
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season