Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Kak Seto. (popconinc)

Matamata.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),Seto Mulyadi alias Kak Seto menyarankan Happy Hariadi, mantan istri kedua ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid untuk mengambil jalur hukum. Hal itu lantaran tak ada respon yang kooperatif dari pihak Halilintar Anofial Asmid (HAA).

"Akhirnya setelah waktu lebih dari tiga bulan, empat bulan lah, kami menyatakan ya sudah kami tutup kasus ini. Lalu kami menyarankan kepada bapak Dedek selaku kuasa hukum (Happy) menempuh jalur hukum saja begitu," ujar Seto Mulyadi di kantor LPAI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

Kak Seto [Suara.com/Firsta]

Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya mengadu ke KPAI pada 6 November 2018. Namun, usai difasilitasi untuk mediasi, ayah Atta Halilintar tak pernah datang, dan walinya pun tak kooperatif.

"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi, jadi kami juga mengundang bapak HAA untuk berkenan hadir di sini untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya," ujar Kak Seto.

"Nah memang ada staf beliau yang datang menjelaskan katanya beliau (HAA) akan datang dan sebagainya. Akan tetapi berkali-kali tidak pernah datang tidak pernah menghubungi langsung," sambungnya.

Atta Halilintar dan sang ayah. (Instagram/@halilintarasmid)

Bahkan, staf yang diutus suami Lenggogeni Faruk itu tak pernah menunjukkan surat kuasa. Juga bukti bahwa ia sebagai utusan resmi dari Anofial.

"Stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staff beliau, gitu," jelasnya.

Bahkan, surat pemanggilan mediasi dan sebagainya sudah dikirimkan ke alamat orangtua Atta Halilintar. Namun, karena tidak ada itikad baik, terpaksa diupayakan lewat hukum.

Load More