Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]

Matamata.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan penyanyi Karen Idol atau Karen Pooroe terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth sudah memasuki babak baru. Oleh pihak kejaksaan, Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Menanggapi hal itu, Karen mengatakan tuduhannya memang berdasarkan fakta. Dipastikan olehnya, KDRT yang dialami sering dilihat oleh mendiang anak mereka.

Karen Idol menangis saat makam anaknya dibongkar [Matamata.com/Yuliani]

"Fisik dan psikis dan saat kejadian (KDRT) anak melihat," kata Karen saat jumpa press di kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).

Pada 8 September 2019, Karen kemudian melaporkan Arya ke Polrestabes Bandung. Arya baru ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2020.

Sementara, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo, mengatakan, nantinya Polrestabes Bandung akan melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan. Arya sebagai tersangka kelak akan ikut diserahkan.

Arya Satria Claproth [Suara.com/Herwanto]

"Nanti terkait ditahan atau tidak itu jadi kewenangan kejaksaan," ujar Wemmy. "Penetapan tersangka itu kan kewenangan kepolisian terkait dengan pasal yang sudah disangkakan ke pelaku. Kalau masalah harus ditahan itu kan kita lihat dari ancaman hukumannya," kata Wemmy lagi.

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah saat proses cerai masih berjalan.  Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.

Sebelumnya meski butuh waktu yang tak sebentar, Karen sendiri merasa lega kasus yang dilaporkan terus berjalan.Dia pun menyebut sang mantan akan ditahan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan.

Load More