Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong kepolisian untuk lebih aktif dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menyusul kasus viral pemuda yang menganiaya ibunya di Bekasi, Jawa Barat.
Abdullah menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi namun sering kali tidak tersorot publik. Ia menekankan, penanganan KDRT tidak cukup hanya melalui langkah hukum, tetapi perlu diimbangi dengan upaya pencegahan yang masif.
“Langkah preventif harus diperkuat agar tidak semakin banyak korban KDRT yang jatuh,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Abdullah juga mengusulkan agar upaya pencegahan dilakukan secara kolaboratif dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kebijakan di tingkat daerah, mulai dari RT/RW hingga lembaga pendamping korban.
Dengan penguatan internal serta jejaring masyarakat yang aktif, Abdullah berharap kepolisian tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, melainkan juga mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh membiarkan warga menjadi korban KDRT hanya karena kelengahan sistem,” tegasnya.
Sebelumnya, pemuda berinisial MI (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya lantaran tak diizinkan meminjam motor tetangga.
Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88. Insiden itu menuai kecaman luas dari masyarakat daring. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
-
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Kepala Kantor Imigrasi dan Belasan Orang Ditangkap
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
-
Kemkomdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026
-
Hilirisasi Dongkrak PNBP Minerba hingga Rp56 Triliun per Mei 2026
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia