Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong kepolisian untuk lebih aktif dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menyusul kasus viral pemuda yang menganiaya ibunya di Bekasi, Jawa Barat.
Abdullah menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi namun sering kali tidak tersorot publik. Ia menekankan, penanganan KDRT tidak cukup hanya melalui langkah hukum, tetapi perlu diimbangi dengan upaya pencegahan yang masif.
“Langkah preventif harus diperkuat agar tidak semakin banyak korban KDRT yang jatuh,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Abdullah juga mengusulkan agar upaya pencegahan dilakukan secara kolaboratif dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kebijakan di tingkat daerah, mulai dari RT/RW hingga lembaga pendamping korban.
Dengan penguatan internal serta jejaring masyarakat yang aktif, Abdullah berharap kepolisian tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, melainkan juga mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh membiarkan warga menjadi korban KDRT hanya karena kelengahan sistem,” tegasnya.
Sebelumnya, pemuda berinisial MI (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya lantaran tak diizinkan meminjam motor tetangga.
Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88. Insiden itu menuai kecaman luas dari masyarakat daring. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Puan Maharani Tegaskan APBN 2026 Bukan Sekadar Angka: Fokus Lapangan Kerja dan Daya Beli
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
DPR Minta TVRI Segera Benahi Fasilitas Siaran Jelang Piala Dunia 2026
-
DPR RI Dorong Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Melalui Penanganan Terintegrasi
-
Legislator Dukung Indonesia Maju sebagai Calon Presiden Dewan HAM PBB 2026
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang