Elara | MataMata.com
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (29/5/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) telepon seluler baru menggunakan sistem pengenalan biometrik wajah. Kebijakan ini bakal berlaku secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk pendaftaran baru sudah bisa dimulai efektif secara penuh di tingkat nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba, Kemkomdigi menilai sistem yang dimiliki oleh tiap operator seluler—seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata—sudah andal dan siap diimplementasikan.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, terdapat 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Rata-rata ada sekitar 300.000 pengguna baru setiap bulannya yang memanfaatkan sistem ini.

Edwin menambahkan, proses verifikasi biometrik wajah di gerai-gerai operator seluler menunjukkan hasil yang memuaskan. Sejauh ini, belum ada komplain atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat yang telah mencoba sistem baru tersebut.

Bahkan, proses pemindaian wajah ini diklaim jauh lebih efisien. Durasi yang dibutuhkan hanya berkisar antara satu hingga dua menit.

"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga," kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik ini merupakan langkah strategis industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber yang kian marak, seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. Selain melindungi konsumen, teknologi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap operator seluler.

Melihat kesiapan sistem dan respons positif publik, Kemkomdigi menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda regulasi ini. Indonesia sendiri bukan negara pertama yang menerapkan aturan tersebut; negara-negara seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan sudah lebih dulu mewajibkan verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor ponsel. (Antara)

Load More