Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) telepon seluler baru menggunakan sistem pengenalan biometrik wajah. Kebijakan ini bakal berlaku secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk pendaftaran baru sudah bisa dimulai efektif secara penuh di tingkat nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba, Kemkomdigi menilai sistem yang dimiliki oleh tiap operator seluler—seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata—sudah andal dan siap diimplementasikan.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, terdapat 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Rata-rata ada sekitar 300.000 pengguna baru setiap bulannya yang memanfaatkan sistem ini.
Edwin menambahkan, proses verifikasi biometrik wajah di gerai-gerai operator seluler menunjukkan hasil yang memuaskan. Sejauh ini, belum ada komplain atau keberatan yang diajukan oleh masyarakat yang telah mencoba sistem baru tersebut.
Bahkan, proses pemindaian wajah ini diklaim jauh lebih efisien. Durasi yang dibutuhkan hanya berkisar antara satu hingga dua menit.
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga," kata Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik ini merupakan langkah strategis industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber yang kian marak, seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. Selain melindungi konsumen, teknologi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap operator seluler.
Melihat kesiapan sistem dan respons positif publik, Kemkomdigi menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda regulasi ini. Indonesia sendiri bukan negara pertama yang menerapkan aturan tersebut; negara-negara seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan sudah lebih dulu mewajibkan verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor ponsel. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Komunikasi Lumpuh Akibat Banjir, Bupati Aceh Utara Minta Dukungan Komdigi Pulihkan Jaringan
Terpopuler
-
Vino G. Bastian Ungkap Film 'Tanah Runtuh', Berdayakan Pemain Down Syndrome
-
Program B50 Berlaku 1 Juli, Pemerintah Targetkan Bebas Impor Solar dan Hemat Devisa Rp157 Triliun
-
Mentan Sebut 90 Persen Perusahaan Kelapa Sawit Telah Naikkan Harga TBS Petani
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ende, Soroti Makanan Dingin dan Kelas Gelap
Terkini
-
Program B50 Berlaku 1 Juli, Pemerintah Targetkan Bebas Impor Solar dan Hemat Devisa Rp157 Triliun
-
Mentan Sebut 90 Persen Perusahaan Kelapa Sawit Telah Naikkan Harga TBS Petani
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ende, Soroti Makanan Dingin dan Kelas Gelap
-
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi