Matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima kunjungan Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara dan Asia Selatan, Rafael Frankel, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan ini merupakan respons langsung atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pemerintah terhadap kantor Meta pekan lalu.
Meutya menegaskan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani rendahnya kepatuhan Meta terhadap regulasi konten negatif di Indonesia.
"Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik. Harus ada perbaikan nyata. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya peran platform digital dalam menciptakan ruang siber yang aman, terutama bagi anak-anak.
Meutya juga menyoroti maraknya disinformasi kesehatan yang menyesatkan serta maraknya konten penipuan (scam) dan hoaks keuangan di platform naungan Meta, seperti Facebook dan Instagram.
Menkomdigi mendesak Meta untuk segera memperbarui sistem perlindungan pengguna agar lebih mutakhir. Selain itu, ia meminta adanya mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara pihak platform dan pemerintah dalam menangani aduan konten berbahaya.
"Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku," tegas Meutya.
Sebelumnya, pada Rabu (4/3), Kemkomdigi bersama sejumlah instansi pemerintah melakukan sidak ke kantor Meta di Jakarta Selatan. Langkah drastis ini diambil setelah upaya komunikasi formal dan persuasif yang dilakukan pemerintah sebelumnya dianggap belum membuahkan hasil signifikan terkait kepatuhan platform. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tiba di Jepang, Menkomdigi Sebut Fokus Bahas Kerja Sama Digital
-
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Tegas Meta: Kepatuhan Berantas Judi Online Tak Sampai 30 Persen
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
-
Ombudsman RI Minta Dukungan DPR Kawal Pengawasan Makan Bergizi Gratis