Elara | MataMata.com
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan langkah strategis penanganan media sosial. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)

Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana untuk mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun baru. Langkah ini diambil guna meningkatkan akuntabilitas dan menekan angka kejahatan serta penyebaran hoaks di dunia maya.

Rencana kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya. Agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.

Meutya menjelaskan, saat ini pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional (pilihan). Dengan mengubahnya menjadi kewajiban, identitas pengguna dan setiap unggahannya akan menjadi lebih akuntabel.

"Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," tegasnya.

Selain kewajiban nomor ponsel, Kemkomdigi juga akan memperkuat pemanfaatan identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan digital nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga manipulasi teknologi deepfake.

Kepatuhan Platform Rendah, Pemerintah Sentil Meta
Di sisi lain, Kemkomdigi terus aktif melakukan patroli siber guna menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, upaya ini terbentur oleh rendahnya komitmen pemilik platform digital global.

Meutya membeberkan bahwa tingkat kepatuhan (compliance rate) platform digital terhadap permintaan moderasi konten berbahaya dari Pemerintah Indonesia saat ini masih sangat rendah, yakni hanya berada di kisaran 20 persen.

Merespons hal itu, Kemkomdigi langsung melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah raksasa teknologi. Salah satunya adalah Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas).

Guna mempertegas posisi Indonesia, pemerintah kini mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan seluruh platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan fisik di dalam negeri. Keberadaan kantor ini dinilai krusial untuk mempercepat koordinasi terkait perlindungan ruang digital.

Meski memperketat regulasi di hilir, Meutya menekankan bahwa benteng utama ketahanan digital tetap berada di masyarakat melalui edukasi di hulu.

"Kami meyakini bahwa menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, dan edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting," pungkas Meutya. (Antara)

Load More