Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana untuk mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun baru. Langkah ini diambil guna meningkatkan akuntabilitas dan menekan angka kejahatan serta penyebaran hoaks di dunia maya.
Rencana kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya. Agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, saat ini pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional (pilihan). Dengan mengubahnya menjadi kewajiban, identitas pengguna dan setiap unggahannya akan menjadi lebih akuntabel.
"Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," tegasnya.
Selain kewajiban nomor ponsel, Kemkomdigi juga akan memperkuat pemanfaatan identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan digital nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga manipulasi teknologi deepfake.
Kepatuhan Platform Rendah, Pemerintah Sentil Meta
Di sisi lain, Kemkomdigi terus aktif melakukan patroli siber guna menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, upaya ini terbentur oleh rendahnya komitmen pemilik platform digital global.
Meutya membeberkan bahwa tingkat kepatuhan (compliance rate) platform digital terhadap permintaan moderasi konten berbahaya dari Pemerintah Indonesia saat ini masih sangat rendah, yakni hanya berada di kisaran 20 persen.
Merespons hal itu, Kemkomdigi langsung melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah raksasa teknologi. Salah satunya adalah Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas).
Baca Juga
Guna mempertegas posisi Indonesia, pemerintah kini mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan seluruh platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan fisik di dalam negeri. Keberadaan kantor ini dinilai krusial untuk mempercepat koordinasi terkait perlindungan ruang digital.
Meski memperketat regulasi di hilir, Meutya menekankan bahwa benteng utama ketahanan digital tetap berada di masyarakat melalui edukasi di hulu.
"Kami meyakini bahwa menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, dan edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting," pungkas Meutya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI
-
Kemenag Tegaskan Isu Pemerintah Kelola Kas Masjid Adalah Hoaks
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai, Minta Masyarakat Waspada Hoaks
Terpopuler
-
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel
-
BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah
-
Menkeu Jamin Anggaran Alutsista hingga Makan Bergizi Gratis Tak Ganggu APBN
Terkini
-
BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal dalam Program MBG
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian
-
Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah
-
Menkeu Jamin Anggaran Alutsista hingga Makan Bergizi Gratis Tak Ganggu APBN
-
Menkeu Purbaya Respons Kritik The Economist, Tegaskan Defisit APBN Terkendali