Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Abdul Malik, mantan kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya akan dihadirkan menjadi saksi di sidang penyalahgunaan narkotika jenis Xanax. Abdul Malik belum mendapatkan informasi perihal kehadirannya sebagai saksi hingga saat ini

"Mana bisa saya di Surabaya mba. Enggak ada (pemberitahuan)," kata Abdul Malik kepada MataMata.com, Senin (7/9/2020) malam.

Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

Jika dalam waktu dekat dirinya diminta ke Jakarta, dia akan menolak karena masih ada pandemi virus corona (Covid-19). "Walaupun ada pemberitahuan JPU, kita tidak bisa menghadiri. Saya punya cucu, anak. Karena Surabaya merah, Jakarta DKI, kita harus mengingat sehat. Bukannya kita nggak mau datang, saya mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," ungkapnya.

Abdul Malik lebih lanjut mengatakan, dia sudah disumpah dalam keterangannya saat di BAP. Yang mana BAP itu sah menurut UUD dan dapat dibacakan di persidangan. "Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah," ujarnya.

Dia senang hati datang ke Jakarta memberikan keterangannya jika pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik.

Vanessa Angel dan Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)

"Saya andai kata tidak ada Covid-19 insya Allah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," jelasnya "Saya nanti mudah-mudahan Surabaya aman, Jakarta aman, insyaallah saya datang," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel akan dilanjutkan pada pekan depan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang nanti, termasuk suami Vanessa, Bibi Ardiansyah dan mantan pengacara Vanessa, Abdul Malik.

Selain dua orang itu, ada juga asisten Vanessa, Chynthia; dokter Vanessa, Maxwadi Maas; dan seorang petugas keamanan di komplek tempat tinggal Vanessa.

Load More