Matamata.com - Abdul Malik, mantan kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus konten asusila di Surabaya mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya akan dihadirkan menjadi saksi di sidang penyalahgunaan narkotika jenis Xanax. Abdul Malik belum mendapatkan informasi perihal kehadirannya sebagai saksi hingga saat ini
"Mana bisa saya di Surabaya mba. Enggak ada (pemberitahuan)," kata Abdul Malik kepada MataMata.com, Senin (7/9/2020) malam.
Jika dalam waktu dekat dirinya diminta ke Jakarta, dia akan menolak karena masih ada pandemi virus corona (Covid-19). "Walaupun ada pemberitahuan JPU, kita tidak bisa menghadiri. Saya punya cucu, anak. Karena Surabaya merah, Jakarta DKI, kita harus mengingat sehat. Bukannya kita nggak mau datang, saya mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," ungkapnya.
Abdul Malik lebih lanjut mengatakan, dia sudah disumpah dalam keterangannya saat di BAP. Yang mana BAP itu sah menurut UUD dan dapat dibacakan di persidangan. "Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah," ujarnya.
Dia senang hati datang ke Jakarta memberikan keterangannya jika pandemi virus corona (Covid-19) sudah membaik.
"Saya andai kata tidak ada Covid-19 insya Allah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," jelasnya "Saya nanti mudah-mudahan Surabaya aman, Jakarta aman, insyaallah saya datang," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel akan dilanjutkan pada pekan depan. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang nanti, termasuk suami Vanessa, Bibi Ardiansyah dan mantan pengacara Vanessa, Abdul Malik.
Selain dua orang itu, ada juga asisten Vanessa, Chynthia; dokter Vanessa, Maxwadi Maas; dan seorang petugas keamanan di komplek tempat tinggal Vanessa.
Menurut Arjana, keterangan Abdul Malik cukup penting dalam sidang nanti. Sebab, Abdul disebut sebagai orang yang memberikan xanax kepada kliennya.
"Kalau beliau mengatakan sudah BAP kami tahu, selain di BAP tapi saksi harus didengar di persidangan. Dia yang lihat mengalami dan melakukan sendiri," kata Arjana usai sidang hari ini.
Karenanya, Arjana berharap betul pada persidangan berikutnya, Abdul Malik dapat hadir.
"Kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini, karena kan pasal ini berbunyi barang siapa yang secara melawan hak ini kan harus clear," katanya.[Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season