Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jenita Janet [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Usai bercerai dari Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid mengajukan gugatan harta bersama yang didapat selama menikah. Akibatnya, Alief Hedy Nurmaulid sampai dituduh tak punya malu.

Soal anggapan publik itu, kuasa hukum Alief, Marlon, angkat suara. Dia bilang kliennya cuma menuntut haknya. Menurut Marlon, persoalan harta bersama atau harta gono gini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sehingga kata dia, tak ada yang aneh dalam gugatan Alief sebagai mantan suami.

Pedangdut Jenita Janet saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sidang gugatan harta dengan mantan suaminya, Alief Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Memang ini adalah hak seorang janda atau duda diatur dalam pasal 95 kompilasi hukum Islam. Terlepas Janet sukses atau nggak, Alief tajir atau nggak tajir," kata Marlon ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). .

Marlon menjelaskan bahwa harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama pernikahan. Bukan cuma Alief, Jenita juga punya hak yang sama ketika mereka bercerai.

"Harta bersama itu adalah hak dari seorang janda atau duda saat cerai," ujarnya.

Jenita Janet. (Matamata.com/Herwanto)

Marlon menggarisbawahi bahwa harta bersama tak melihat dari mana harta tersebut didapat.

"Mau itu Mas Alief yang beli atau Janet yang beli. Mau itu pakai uang Alief atau Janet," katanya.

"Intinya suatu barang dibeli selama pernikahan. Tanpa melihat siapa yang membeli, kita buktikan ini loh barang yang kita beli selama pernikahan," ujar Marlon lagi.

Load More