Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Ruben Onsu (Suara.com/Agga Budhiyanto]
Ivan Gunawan dan Ruben Onsu (MataMata.com/Revi Cofans Rantung)

Ketika disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.

"Dalam hukum merk UU no 31 tahun 2000, menyatakan, seseorang dapat mendaftar guna mendapat sertifikat merek apabila merek yang didaftar punya nilai novelsi atau dalam bahasa indonesia kebaruan. Kalau sekiranya dia mengaku memiliki itu, ternyata yang punya duluan kita kan. Apakah merek itu harus dipertahankan? Kotak kemasan itu harus diganti nggak bisa itu lagi," kata Eddie.

Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang belum juga menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya sudah dinyatakan batal. Eddie berharap pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Harusnya pemerintah yang ambil sikap bukan saya, karena kan dalam hukum merek, brand itu satu aja nggak ada dua," ujarnya.

Ruben Onsu sidang proposal. (Youtube/TheOnsuFamily)

Terkait putusan pengadilan kali ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi atau komentar.

Load More