Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Ruben Onsu (Suara.com/Agga Budhiyanto]

Matamata.com - Beberapa waktu lalu, Ruben Onsu telah kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner Geprek Bensu karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kalah telak, suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.

"Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur," kata kuasa hukun Benny Sujono, Eddie Kusuma kepada Matamata.com, Jumat (11/9/2020).

Presenter Ruben Onsu ketika menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (17/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017.

Baca Juga:
Isu Ivan Gunawan Mau Nikah, Ruben Onsu Buka Suara

"Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," ujarnya.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan kemasan makanan yang didaftarkan Ruben Onsu tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Kini, pihak Benny Sujono tinggal menunggu eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu.

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)

"Pengadilan sudah menyatakan itu merek milik kita, tidak boleh orang lain pakai. Buktinya mereka sampai hari ini pakai. Kita tunggu saja kebijakan pelaksanaan dari Kemenkumham. Yang melarang dia pakai itu putusan pengadilan nanti pelaksanaannya Kemkumham. Kalau tidak dilakukan baru diekseskusi paksa lapangan," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:
Ditemui Langsung oleh Ruben Onsu, Perisak Betrand Peto Minta Maaf

Lebih lanjut, meski memenangkan dua gugatan yang dilayangkan Ruben, pihaknya tak mau ambil pusing menggugat balik. Meskipun, hingga kemenangannya, pihak Ruben tak mengganti merek dagang, logo, hingga kotak kemasan.

"Tapi kita cukup satu saja, nggak usah banyak-banyak, kan yang gugat mereka. Yang mulai (gugatan) kan dia, karena kotak kemasan itu yang kita pakai adalah sejak berdirinya 17 April 2017. Dia bilang dia punya ini kotak kemasan, punya sertifikat, dia punya tuh 20 Juli 2018," katanya.

Ivan Gunawan dan Ruben Onsu (MataMata.com/Revi Cofans Rantung)

Ketika disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.

"Dalam hukum merk UU no 31 tahun 2000, menyatakan, seseorang dapat mendaftar guna mendapat sertifikat merek apabila merek yang didaftar punya nilai novelsi atau dalam bahasa indonesia kebaruan. Kalau sekiranya dia mengaku memiliki itu, ternyata yang punya duluan kita kan. Apakah merek itu harus dipertahankan? Kotak kemasan itu harus diganti nggak bisa itu lagi," kata Eddie.

Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)

Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang belum juga menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya sudah dinyatakan batal. Eddie berharap pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Harusnya pemerintah yang ambil sikap bukan saya, karena kan dalam hukum merek, brand itu satu aja nggak ada dua," ujarnya.

Ruben Onsu sidang proposal. (Youtube/TheOnsuFamily)

Terkait putusan pengadilan kali ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi atau komentar.

Load More