Matamata.com - Jerinx SID membuat heboh lantaran aksinya walkout dari sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (10/9/2020). Kuasa hukum Jerinx pun menegaskan kliennya bukan ancaman sehingga ditakutkan kehadirannya.
"Jaksa menggunakan undang-undang keselamatan dan perlindungan saksi serta peserta sidang lain. Kan itu nggak masuk akal, sidang Jerinx kan bukan ancaman, tindakannya aja hanya UU ITE," kata kuasa hukum Jerinx, Wayah ‘Gendo’ Suardana saat dihubungi Kamis (10/9/2020).
Ia juga membandingkan dengan kasus serupa di Singaraja. Kasus ITE serupa namun terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang, bukan melalui online.
"Bahkan belum lama ini di PN Singaraja ada kasus yang sama, terdakwanya ditahan tapi bisa sidang tatap muka," sambungnya.
Sidang online dinilai pihaknya tak efektif karena tak ada tatap muka. Apalagi terkendala sinyal.
"Ini kan dalam rangka mencari kebenaran materil, gimana bisa mendapatkan kebenaran materil kalau (sidang online) beberapa kali suara nggak terdengar, sinyal rusak, saat kami tunjukkan surat kuasa nggak bisa menunjukkan jelas, jaksa juga nggak bisa lihat jelas," tuturnya.
Jerinx pun walkout dari sidang karena kecewa. Sidang selanjutnya, ia pun belum bisa memastikan akan bagaimana. "Nanti kita lihat aja itu (sidang berikutnya)," pungkasnya.
Saat jaksa hendak membacakan dakwaan, Jerinx meninggalkan ruangan sidang. Diikuti 12 pengacara yang mendampinginya. Kendati Jerinx SID sebagai terdakwa meninggalkan sidang, jaksa tetap membacakan dakwaannya.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, Jerinx mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.
Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan.
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season