Linda Rahmadanti | MataMata.com
Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

Matamata.com - Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini. Rencananya, ia akan mengajukan pembelaan. 

"Yaya sudah tahu dia, semua sudah dia serahkan ke kuasa hukum kok, nanti kita lakukan pembelaan," kata kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang kepada Matamata.com, Minggu (13/9/2020).

Lia Ladysta dan Syahrini (Instagram)

Dia juga membenarkan bahwa status Lia Ladysta kini sebagai tersangka sebagaimana surat yang beredar. Meski kaget, Lia Ladysta mengaku akan kooperatif sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Resmi Jadi Tersangka

"Kaget sih dia, tapi dia koperatif kok santai," ujarnya.

Pada 16 September mendatang, pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Momen ulang tahun keponakan kembar Syahrini. (Instagram/@princessyahrini)

"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti saya dan Lia jelaskan di Polda," tuturnya.

Baca Juga:
Lia Ladysta Diperiksa Terkait Laporan Syahrini, Klarifikasi Krisdayanti

Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu. Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/2020).

Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta tersangka sejak 7 Agustus 2020. Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji". Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Load More