Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Widi Mulia (MataMata.com/Sumarni)

Matamata.com - Kondisi suaminya, Dwi Sasono, saat baru ditangkap karena kasus narkoba pada Mei lalu dibeberkan Widi Mulia. Menurutnya, mental suaminya itu sempat drop.

Dwi menyesal telah terjerumus ke dunia narkoba. Apalagi lelaki 40 tahun itu sudah berbohong kepada keluarganya.

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Kondisi mentalnya drop sedropnya awalnya. Apa lagi dia tahu bahwa dia menyembunyikan ini sama kita semua," kata Widi Mulia di tayangan Rumpi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Pantas Keluarga Tak Tahu, Dwi Sasono Pakai Ganja saat Istri dan Anak Tidur

Personel grup masuk AB Three ini mengatakan, Dwi Sasono tak berhenti mengucapkan maaf. Sebaliknya pada kondisi sang suami, Widi justru merasa kasihan. 

"Istilahnya dia bilang ‘maaf banget aku sudah bohongin’. Karena kita benar-benar kecolongan, nggak tau ya. Dia bilang minta maaf aku bingung, aku bilang nggak usah kasihan sama aku, aku nya kasihan sama kamu," ujarnya.

Widi Mulia [Instagram]

Widi Mulia pun sempat kebingungan kala itu. Terkait persoalan hukum yang menimpa Dwi Sasono, Widi tak tahu harus berbuat apa. 

Baca Juga:
Kata Saksi Ahli: Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

"Ya kalau pun misalnya aku sudah tau lama juga, aku suka ngebayangin 'aku harus gimana' gitu. Pertama dia drop, kita pun sama," katanya. "Dia drop dan merasa bersalah banget. Dan buat aku sih ya sudah. Sudah terjadi, kita mau gimana dari sini," ujar dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram dalam penangkapan tersebut. 

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kasus yang menjerat Dwi Sasono sudah masuk persidangan. Dia didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1. Dua pasal tersebut memungkinkan Dwi dibui maksimal 5 tahun atau direhabilitasi. Dwi Sasono berada di dalam penjara selama persidangan. Dia ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [Evi Ariska]

Load More